Etika Komputer di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara pengguna komputer terbesar di dunia sehingga penerapan etika komputer dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Indonesia menggunakan dasar pemikiran yang sama dengan negara-negara lain sesuai dengan sejarah etika komputer yang ada. Pengenalan teknologi komputer menjadi kurikulum wajib di sekolah-sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA sederajat). Pelajar, mahasiswa dan karyawan dituntut untuk bisa mengoperasikan program-program komputer dasar seperti Microsoft Office.

Tingginya penggunaan komputer di Indonesia memicu pelanggaran-pelanggaran dalam penggunaan internet. Survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2001 menempatkan Indonesia di urutan ketiga sebagai negara dengan kasus pembajakan terbesar di dunia setelah Vietnam dan China. Besarnya tingkat pembajakan di Indonesia membuat pemerintah Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia.

Adapun Sepuluh Perintah untuk Etika Komputer Dari Institut Etika Komputer yaitu :

  1. Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain
  2. Jangan mencampuri pekerjaan komputer orang lain
  3. Jangan mengintip file orang lain
  4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
  5. Jangan menggunakan komputer untuk bersaksi dusta
  6. Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum kamu bayar
  7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisas
  8. Jangan mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kamu sendiri
  9. Pikirkanlah mengenai akibat sosial dari program yang kamu tulis
  10. Gunakanlah komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan

computer-car-hacker

UU tentang Etika Komputer

Undang-undang pertama mengenai kejahatan komputer yang komprehensif adalah penggelapan komputer dan tindakan penyalahgunaan tahun1986. Undang-undang tersebut merepresentasikan penulisan undang-undang tahun 1984 yang lengkap yang memecahkan permasalahan kejahatan komputer.

Undang-undang kejahatan pidana untuk enam tipe aktivitas komputer :

  1. Akses yang tidak terotorisasi terhadap sebuah komputer untuk memperoleh informasi nasional yang rahasia dengan maksud untuk merugikan negara atau menguntungkan bangsa asing
  1. Akses yang tidak terotorisasi dari sebuah komputer untuk memperoleh informasi keuangan atau kredit yang dilindungi
  2. Akses tidak terotorisasi terhadap komputer yang digunakan pemerintah federal
  3. Akses tidak terotorisasi antar negara bagian atau asing dari sebuah sistem komputer dengan maksud menipu
  4. Akses sistem komputer yang tidak terotorisasi antara negara bagian atau asing yang menciptakan kerusakan hingga $1000
  5. Jual-beli dengan curang menggunakan password komputer yang mempengaruhi perdagangan antara negara bagian.

Sejalan dengan perkembangan teknologi, kejahatan dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga berkembang sangat cepat. Kita tidak akan mungkin dapat menuntaskan semua potensi kejahatan TIK tersebut sekaligus. Namun ada langkah-langkah reaktif maupun preventif yang dapat dilaksanakan guna mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya melalui penegakan hukum dunia maya (cyberlaw). Oleh karena itu pemerintah memberikan perhatian serius terhadap masalah keamanan informasi. Department Kominfo telah membentuk ID SIRTI (Indonesian Security Incident Response Team on Information Infrastructure), POLRI juga membentuk Cyber Task Force Center.

RUU ITE yang telah lama ditunggu-tunggu kehadirannya, disetujui pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna di gedung DPR/MPR, Selasa (25/3). Dari pemerintah, rapat dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh Nuh, dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta.

Pasal 27

Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.

Pasal 28

Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.

Pasal 30

Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.

Pasal 32

Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.

Pasal 34

Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34.

Online judgement. Gavel on laptop.  3d

Tinggalkan komentar